klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal Persetubuhan Anak di Benjeng, Oknum DPRD Gresik Dilaporkan ke BK

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Perwakilan mahasiswa saat audiensi dengan pimpinan DPRD Gresik untuk menyerahkan laporan dugaan pemanfaatan jabatan oleh oknum Anggota Dewan, Nur Hudi. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Perwakilan mahasiswa saat audiensi dengan pimpinan DPRD Gresik untuk menyerahkan laporan dugaan pemanfaatan jabatan oleh oknum Anggota Dewan, Nur Hudi. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Ariyanto akhirnya dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan oleh perwakilan mahasiswa. Pasalnya wakil rakyat dapil (daerah pemilihan) Benjeng-Balongpanggang tersebut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan perdamaian, dengan iming-iming uang yang cukup fantastis dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kehadiran mahasiswa yang tergabung dalam organisasi PMII Gresik itu ditemui Ketua DPRD Gresik beserta Wakil-wakilnya di ruang rapat pimpinan, Kamis (14/5/2020). "Dalam kasus ini (diduga) melibatkan anggota DPRD Gresik Nur Hudi dari Fraksi Nasdem untuk memanfaatkan jabatannya agar keluarga korban bisa mencabut tuntutannya tersebut, dengan cara menawari uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 Miliar. Bahkan bukan hanya sekali ia menawarkannya, tetapi sudah beberapa kali juga ia tawarkan ke paman korban, namun masih mengalami penolakan dari keluarga korban,"terang Ketua PC PMII Gresik, Faishol Ridho Abdillah kepada klikjatim.com.

Dikatakan Faishol, dengan adanya upaya itu terkesan oknum anggota dewan tersebut justru membela pelaku dari ancaman hukum. Berdasarkan pasal 29 huruf F Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik disebutkan, angota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai anggota atau pimpinan DPRD.

[irp]

"Artinya, apa yang dilakukan oleh Nur Hudi telah menyalahi peraturan yang sudah ada dan kasus ini harus tetap ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tangkap dan adili pelaku kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku, serta mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik untuk memberikan sanksi kepada anggota DPRD," tandas Faishol.

Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani mengakui sudah menerima laporan tersebut. Nantinya laporan tersebut akan dibahas oleh BK. ”Iya, memang tadi ada laporan dari teman-teman mahasiswa soal itu dan laporan tersebut akan kami disposisi ke Badan Kehormatan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Yani.

Sementara itu, Nur Hudi, sapaannya membantah dengan tegas terkait tuduhan terhadap dirinya yang disebut memanfaatkan jabatan, untuk mengintervensi kasus persetubuhan anak di wilayah Kecamatan Benjeng. Dia memang mengakui menawarkan uang perdamaian antara Rp 500 juta sampai Rp 1 Miliar kepada korban.

”Tapi bukan bermaksud untuk mengintervensi kasus hukumnya. Karena kita semua tahu undang-undang tentang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 adalah kategori kasus hukum lex specialis. Artinya kasus ini akan tetap diproses hukum, sekalipun ada perdamaian kedua bela pihak,” tegasnya.

[irp]

Dan upayanya menawarkan perdamaian justru semata-mata ingin membantu korban. Yaitu bermaksud memperjuangkan hak korban dan bayinya untuk nasa depan, serta proses hukumnya tetap berjalan.

”Itu inisiatif saya sendiri sebagai bentuk keprihatinan saya terhadap masa depan korban dan bayinya tanpa sepengetahuan terlapor. Baru setelah itu, rencana saya sampaikan kepada terlapor ketika korban setuju. Berhubung korban tidak setuju, ya tidak jadi saya sampaikan ke keluarga terlapor,” imbuhnya.

Adapun rencana uang damai senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 M tersebut sesuai taksiran harga jual aset sawah milik terlapor. ”Saya tidak pernah menjadi mekelar dalam kasus ini, dan tidak pernah mendapatkan upah serupiah pun dan tidak pula berniat membeli tanah terlapor,” pungkasnya. (nul)

Editor :