klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bunga Kartu Kredit Bank BRI Diturunkan Jadi 2 Persen

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberi kelonggaran bagi nasabah kartu kreditnya. BUMN perbankan ini menurunkan bunga kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen. Penurunan bunga kartu kredit itu efektif berlaku mulai 1 Mei 2020.

Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan, perseroan akan memonitor implementasi kebijakan tersebut agar bisa dilakukan dengan optimal. Tentunya, BRI akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kelonggaran tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pandemi ini belum bisa diprediksi sampai kapan akan selesai. Kebijakan relaksasi ini kami harapkan dapat membantu nasabah di tengah pandemi seperti sekarang," kata Handayani kepada wartawan.

[irp]

Dikatakan, BRI memberikan relaksasi kepada nasabah kartu kredit dengan menurunkan suku bunga, penurunan batas minimum payment, dan menurunkan denda keterlambatan, serta memberikan perpanjangan waktu pembayaran.

Penyesuaian tersebut antara lain penurunan batas maksimal suku bunga semula 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. BRI juga menurunkan batas minimum pembayaran atau minimum payment untuk nasabah yang dibayarkan setiap bulannya, yang semula sebesar 10 persen menjadi minimal 5 persen per bulan dari total tagihan.

[irp]

Selain itu, perseroan juga menurunkan besaran denda keterlambatan pembayaran yang awalnya 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Bagi nasabah yang terdampak Covid-19, BRI juga memberikan kelonggaran khusus dengan memberikan tenggat waktu perpanjangan pembayaran kartu kredit.

Kebijakan tersebut merupakan respon BRI atas hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada bulan April 2020 lalu yang memutuskan untuk melonggarkan kebijakan kartu kredit mulai 1 Mei 2020. Perseroan bergerak cepat dengan menerapkan kebijakan kelonggaran tersebut terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020. (hen)

Editor :