klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

DPRD Sumenep Ingatkan Perusahaan Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
PROFIL: Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, dalam forum rapat paripurna belum lama ini. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
PROFIL: Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, dalam forum rapat paripurna belum lama ini. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat. Perusahaan diminta untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Samsiyadi, menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif karyawan yang dilindungi oleh undang-undang.

Politikus Partai NasDem ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Kami minta seluruh perusahaan di Sumenep membayar THR tepat waktu. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Batas akhirnya jelas, maksimal H-7 Lebaran harus sudah cair," ujar Samsiyadi, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, perusahaan tidak memiliki alasan untuk berdalih kesulitan keuangan, sebab THR merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan.

Samsiyadi juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep untuk memperkuat fungsi pengawasan di lapangan. Ia menekankan pentingnya langkah antisipatif agar tidak ada buruh yang dirugikan.

"Disnaker harus melakukan pengawasan ketat. Jika ada perusahaan yang melanggar, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," cetusnya.

Selain pengawasan, ia mendorong Disnaker untuk segera membuka posko atau layanan pengaduan khusus THR. Hal ini bertujuan agar para pekerja yang mengalami kendala memiliki ruang untuk melapor tanpa rasa takut.

"Harapannya, dengan pengawasan ketat dan komitmen perusahaan, seluruh pekerja di Sumenep dapat menerima haknya secara utuh dan tepat waktu demi kesejahteraan keluarga mereka di hari raya," pungkasnya.

Editor :