klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Alap-alap Motor Sampang Dibekuk Polisi Usai Beraksi di 13 TKP

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
SIGAP: Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap curanmor di 13 TKP. (Ist)
SIGAP: Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap curanmor di 13 TKP. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang meresahkan warga.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2025, aksi kriminalitas ini menimpa seorang anggota Polri yang berdomisili di Perum Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang. 


Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku menyasar satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 berwarna merah hitam dengan nomor polisi M 5181 NQ. Saat kejadian, kendaraan korban sedang terparkir di area teras rumah dalam kondisi pagar terkunci.


Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong nekat dan terencana. Tersangka masuk ke area rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar terlebih dahulu sebelum akhirnya menggasak motor korban. Identitas tersangka utama teridentifikasi sebagai KA (28), pria asal Desa Pajeruen, Kecamatan Kedungdung.


"Sebelumnya KA ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025," jelas Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan, Jumat (27/2/2026).


Menurutnya, penangkapan KA merupakan hasil pengembangan intensif. Sebelumnya, polisi terlebih dahulu mengamankan penadah pada 21 Juni. Dari penadah inilah, petugas berhasil melacak keberadaan KA.


Dalam pemeriksaan mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka KA merupakan spesialis yang telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dari rentetan aksi tersebut, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Vario dan satu unit motor trail. 


"Tapi satu motor ditemukan dalam kondisi nomor mesin yang sudah dihilangkan oleh pelaku untuk mengaburkan identitas kendaraan," terang Poundra.


Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjadi polisi bagi diri sendiri dengan cara menambah pengamanan ganda seperti kunci gembok saat memarkir kendaraan. 

 

Editor :