klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Larangan Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Dinilai Langgar Asas Transparansi

avatar Muhammad Hatta
  • URL berhasil dicopy
Rapat di DPRD Jember Saat Bahas KUA-PPAS APBD 2027, Kemudian Larang Wartawan Meliput.
Rapat di DPRD Jember Saat Bahas KUA-PPAS APBD 2027, Kemudian Larang Wartawan Meliput.

KLIKJATIM.Com | Jember – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember mengkritik keras keputusan DPRD Kabupaten Jember yang menutup rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dari peliputan wartawan.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai kebijakan itu bertentangan dengan prinsip transparansi serta mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawal penyusunan anggaran daerah.

Insiden larangan peliputan tersebut terjadi saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (27/7/2026). Pada sesi rapat pertama terkait pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur atas LPj Pelaksanaan APBD 2025, prosesi rapat tetap berlangsung terbuka.

Namun, situasi berubah ketika memasuki sesi rapat kedua yang membahas dokumen KUA-PPAS APBD 2027. Pimpinan rapat, Widarto, meminta persetujuan anggota Banggar mengenai mekanisme pelaksaan rapat, di mana mayoritas peserta memilih agar rapat berjalan tertutup.

Keputusan yang disepakati oleh tujuh fraksi tersebut berujung pada instruksi agar para wartawan meninggalkan ruang rapat tanpa adanya penjelasan resmi mengenai alasan teknis penutupan.

Wakil Ketua Bidang Agitasi Propaganda DPC GMNI Jember, Achmad Syadidul Idqon, menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan krusial dalam penyusunan APBD sehingga tidak semestinya dijalankan secara tertutup. Menurutnya, publik berhak mengawasi arah kebijakan fiskal daerah karena seluruh dana bersumber dari uang rakyat.

"Tidak ada alasan yang cukup untuk menutup ruang peliputan terhadap pembahasan KUA-PPAS. Justru pada tahap inilah masyarakat harus mengetahui arah kebijakan fiskal daerah. Menutup akses wartawan sama artinya mempersempit ruang partisipasi publik dalam mengawal penggunaan APBD," tegas pria yang akrab disapa Adit ini, Rabu (29/7/2026).

GMNI Jember turut menilai keputusan legislatif tersebut mencerminkan kurangnya kepekaan DPRD Jember terhadap dinamika nasional, terutama di tengah perbincangan publik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai istilah "londo ireng". Adit menekankan bahwa ketika fungsi kontrol sosial pers sedang diuji, lembaga wakil rakyat tidak sepatutnya menutup akses informasi dasar.

"Ketika ruang demokrasi sedang diuji oleh berbagai narasi yang berpotensi mendeligitimasi fungsi kontrol sosial pers, DPRD Jember justru memilih menutup pintu bagi wartawan. Ini adalah langkah yang tidak sensitif terhadap situasi nasional sekaligus memperlihatkan rendahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik," ungkapnya.

Atas polemik yang berkembang, GMNI Jember mendesak pimpinan beserta seluruh fraksi di DPRD Jember menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi serius.

Pembahasan anggaran daerah yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas dinilai wajib mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Editor :