KLIKJATIM.Com | Sampang – PT Garam (Persero) memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Aset Sampang (AMPAS) di Pabrik Garam Olahan (PGO) Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Senin (27/7).
PT Garam (Persero) menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Namun, perusahaan menilai lokasi yang dipilih untuk menyampaikan aspirasi tidak sesuai dengan substansi tuntutan yang disampaikan.
Materi aspirasi yang dibawa massa aksi berkaitan dengan kerja sama sewa lahan milik PT Garam (Persero). Sementara itu, objek yang dimaksud berada di Unit Produksi Bahan Baku (UPBB) Area Sampang yang berlokasi di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, bukan di Pabrik Garam Olahan Camplong.
Pabrik Garam Olahan Camplong merupakan unit yang menjalankan kegiatan pengolahan garam dan tidak memiliki keterkaitan, baik secara operasional maupun administratif, dengan pengelolaan kerja sama sewa lahan yang menjadi pokok tuntutan dalam aksi tersebut. Karena itu, manajemen PGO Camplong tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan maupun mengambil keputusan atas persoalan yang disampaikan massa aksi.
Atas dasar tersebut, pihak perusahaan tidak menemui massa aksi karena lokasi penyampaian aspirasi bukan merupakan unit kerja yang berwenang menangani persoalan dimaksud. Keputusan itu diambil agar informasi yang disampaikan kepada publik berasal dari unit yang memiliki kompetensi dan kewenangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Corporate Secretary PT Garam (Persero), Indra Kurniawan, menegaskan perusahaan tetap membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan ditujukan kepada unit kerja yang memiliki kewenangan sesuai substansi permasalahan.
"PT Garam (Persero) menghormati kebebasan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, agar aspirasi dapat ditindaklanjuti secara efektif, penyampaiannya perlu ditujukan kepada unit yang memang menangani dan memiliki kewenangan atas persoalan tersebut. Dalam hal ini, materi yang disampaikan berkaitan dengan pengelolaan sewa lahan di Unit Produksi Bahan Baku Area Sampang, bukan di Pabrik Garam Olahan Camplong," ujarnya.
Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk terus melakukan penataan dan pembenahan pengelolaan lahan secara bertahap sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
Penataan tersebut dilakukan melalui evaluasi berkelanjutan terhadap mekanisme pengelolaan lahan, penyempurnaan sistem pengawasan, serta penguatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, PT Garam berupaya memastikan seluruh pengelolaan aset perusahaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan, negara, maupun masyarakat.
"Perusahaan juga akan terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pengelolaan aset yang profesional, tertib, dan berkelanjutan," sambungnya.
PT Garam berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menyampaikan aspirasi kepada lokasi dan unit kerja yang tepat sehingga proses penyampaian informasi dapat berlangsung secara objektif, efektif, dan menghasilkan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasional secara profesional, menjaga penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung keberlanjutan perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, PT Garam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki mandat strategis dalam pengembangan industri pergaraman nasional. Melalui transformasi bisnis yang berkelanjutan, PT Garam berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada garam, meningkatkan nilai tambah industri melalui hilirisasi, memperkuat ketahanan pangan dan industri nasional, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
Editor : Wahyudi