KLIKJATIM.Com | Sumenep - Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Masalembu.
Dalam perkara tersebut, dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan berhasil diamankan polisi. Kapolsek Masalembu IPDA Asnan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga terkait dugaan percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua orang yang kini berstatus sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial S (36) dan M (34). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi serta mengumpulkan petunjuk di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar Asnan, Selasa (28/7).
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian menangkap kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing pada Sabtu (25/7/2026). Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Masalembu guna menjalani proses pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik tengah melengkapi administrasi perkara, memeriksa para saksi beserta tersangka, serta menyusun kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum.
"Kamis mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama pada malam hari, dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya.
Editor : Wahyudi