KLIKJATIM.Com | Jakarta - Freeport-McMoRan mengantongi perpanjangan hak operasi tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua hingga 2041.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) akan menambah penerimaan negara mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
IUPK merupakan kontrak yang harus dimiliki PTFI agar bisa melakukan kegiatan penambangan di Grasberg, Papua Tengah.
“Dengan (perpanjangan) ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara diperkirakan Rp 90 triliun per tahun,” kata Tony dalam keterangan resminya, Kamis (19/2).
Selain penerimaan negara, perpanjangan IUPK setelah 2041, menurut Tony, akan menambah pendapatan Rp 14 triliun bagi pemerintah daerah. Perpanjangan ini juga memberikan kepastian keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp2 triliun per tahun.
“Keseluruhan ini adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, yaitu sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia dengan induk perusahaan PTFI yakni Freeport McMoran (FCX) telah melakukan penandatanganan MoU perpanjangan IUPK dari 2041 hingga umur tambang.
Penandatanganan ini dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C. Momentum tersebut disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Freeport menyebut kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041.
“MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12% pada 2041,” ucap Tony Wenas.
Sementara itu Chairman of the Board Richard C. Adkerson menegaskan komitmen jangka panjang perusahaan terhadap Indonesia menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Freeport-McMoRan dan Pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di distrik mineral Grasberg, Papua.
“Kami menghargai kemitraan jangka panjang kami dengan Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua, serta kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Perpanjangan ini memberikan peluang untuk terus menciptakan nilai besar bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Adkerson dalam keterangan resminya.
Melalui kesepakatan tersebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI akan diamendemen untuk memberikan perpanjangan hak operasi hingga umur cadangan (life of resource).
Perpanjangan ini berlaku setelah Pemerintah Indonesia menerbitkan IUPK yang telah diperbarui. Dalam MoU itu, PTFI berkomitmen meningkatkan dukungan bagi masyarakat Papua, termasuk pendanaan pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis.
Perusahaan juga akan meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat studi pengembangan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
Di sektor hilirisasi, PTFI akan tetap memprioritaskan penjualan domestik produk olahan seperti tembaga, logam mulia, dan asam sulfat.
Perusahaan juga membuka peluang memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai mekanisme pasar apabila dibutuhkan tambahan pasokan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Freeport-McMoRan akan mengalihkan 12 persen saham PTFI kepada pihak pemerintah pada 2041 tanpa biaya, dengan ketentuan penggantian biaya investasi proporsional berdasarkan nilai buku untuk periode setelah 2041.
Perusahaan akan mempertahankan kepemilikan sebesar 48,76 persen hingga 2041 dan sekitar 37 persen mulai 2042. Struktur tata kelola dan operasional yang berlaku saat ini, termasuk perjanjian pemegang saham dan IUPK, akan tetap berjalan sepanjang umur cadangan tambang.
PTFI mengoperasikan tambang di distrik mineral Grasberg, yang dikenal sebagai salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia.
Editor : Wahyudi