klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasat Narkoba Tegaskan Barang Bukti Sabu 23,58 Gram di Camplong Utuh, Kasus Masuk Tahap Penuntutan

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
TEGAS : Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, saat menjelaskan penanganan perkara narkotika yang ditangani Polres Sampang di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang (Fadil/Klikjatim.com)
TEGAS : Kasat Narkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto, saat menjelaskan penanganan perkara narkotika yang ditangani Polres Sampang di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang (Fadil/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Penanganan perkara narkotika yang diungkap jajaran Polres Sampang dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan tidak ada praktik pemotongan ataupun pengurangan barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Camplong pada 9 Januari 2026. Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Sampang itu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MJ di rumahnya di Dusun Komarong, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 23,58 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, memastikan seluruh barang bukti tetap dalam kondisi utuh sejak awal penindakan hingga proses penyidikan. Ia juga menegaskan tidak ada pengurangan berat barang bukti maupun permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara.

“Hingga saat ini proses penyidikan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

“Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang. Dengan pelimpahan itu, perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Iptu Yuda menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami pastikan sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Sampang,” pungkasnya.

Editor :