KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial MF, warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, atas dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (inex).
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ekstasi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip bening berisi 24 butir pil warna biru berbentuk segi enam berlogo “Red Bull” dengan berat sekitar 11,32 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip berisi satu butir pil ekstasi warna biru dengan berat kotor sekitar 0,63 gram, serta satu butir pil warna kuning berlogo “Super Mario” dengan berat sekitar 0,62 gram.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang lain berupa kotak pewarna rambut merek True Five warna hitam, satu unit ponsel Samsung Galaxy A14, dan satu unit iPhone 13.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Eko.
Editor : Abdul Aziz Qomar