KLIKJATIM.Com | Gresik — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Jumanto menyesalkan lambatnya sosialisasi oleh Pemkab Gresik terkait aturan terbaru, yang mengatur tentang syarat calon penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) cukup hanya 3 kriteria. Seharusnya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat bergerak cepat, dengan memaksimalkan peran pendamping desa untuk memberikan kepastian aturan dan pemahaman kepada pemerintahan desa.
Tidak seperti sekarang. Karena lambatnya sosialisasi ini, maka banyak desa yang masih mengacu berdasarkan 9 kriteria dari 14 kriteria sebagai syarat calon penerima BLT DD. Sehingga target pemerintah untuk mengoptimalkan bantuan melalui DD kepada warga terdampak Covid-19 di Gresik pun tak sesuai harapan.
[irp]
Hal ini menunjukkan ketidaksingkronan antara Pemerintah Desa (Pemdes), DPMD, serta Pendamping Desa. "Minimnya penerima BLT Desa yang diajukan teman-teman kades ini kan menunjukkan ketidaksingkronan antara Pemdes, Dinas PMD dan Pendamping Desa," cetus Jumanto.
Dia menyadari kekhawatiran pihak desa terkait pelanggaran hukum, jika menerobos aturan yang tidak sesuai Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Namun selain itu ternyata ada aturan terbaru yaitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 tahun 2020.
“Permenkeu ini menyebut cukup dengan 3 (tiga) kriteria yaitu keluarga yang kehilangan penghasilan, keluarga miskin yang belum masuk DTKS, dan keluarga yang punya anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis atau menahun," tandasnya.
[irp]
Jumanto mendesak DPMD segera duduk bersama dengan perwakilan pihak desa, dan pendampingi desa untuk mensosialisasikan aturan terbaru tersebut. Dengan demikian pihak desa memiliki dasar kepastian hukum dalam mengoptimalkan penyaluran BLT DD untuk warganya yang terdampak.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD), Nurul Yatim mengakui saat ini banyak warga yang tidak tercover BLT DD. Tapi mereka masih bisa diusulkan melalui program jaring pengaman sosial (JPS) kabupaten.
"Alokasi DD kan juga terbagi untuk penanggulangan Covid-19 di level desa, padat karya tunai yang melibatkan warga kurang mampu. Sehingga nanti yang belum tercover BLT DD akan diberikan JPS kabupaten," urainya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar