KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Suasana khidmat dan penuh syukur menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro pada perayaan Natal 2025. Sebanyak tiga narapidana beragama Kristen menerima kado spesial berupa Remisi Khusus (RK) Natal dengan pengurangan masa hukuman masing-masing selama satu bulan, Kamis (25/12/2025).
Prosesi pemberian remisi tersebut dipusatkan di Aula Lapas Bojonegoro mulai pukul 09.00 WIB. Suasana semakin formal saat Kasubsi Registrasi, Hermin Prihantono, membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi secara resmi.
Kepala Lapas (Kalapas) Bojonegoro, Hari Winarca, menyerahkan langsung SK Remisi tersebut kepada para penerima. Adapun dasar hukum pengurangan masa pidana ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Hari Winarca membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan.
"Remisi diberikan kepada mereka yang telah berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Harapannya, pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial mereka ke tengah masyarakat," ujar Hari Winarca menyampaikan pesan Menteri.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama serta ucapan selamat secara langsung kepada ketiga warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan pengamanan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan program pembinaan secara maksimal dan selalu melaporkan perkembangannya kepada pimpinan. Harapannya, setelah bebas nanti, mereka memiliki bekal mental dan keterampilan yang lebih baik untuk kembali ke masyarakat," pungkasnya.
Editor : Fatih