klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Sampang Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
GERAK CEPAT: Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim didampingi Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat memperlihatkan barang bukti rokok ilegal di Mapolres Sampang.
GERAK CEPAT: Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim didampingi Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat memperlihatkan barang bukti rokok ilegal di Mapolres Sampang.

KLIKJATIM.Com | Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap sindikat pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam operasi besar-besaran yang digelar di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam. 

Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas mencegat empat kendaraan berbeda yang mengangkut total 1.680.000 batang rokok ilegal.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat personel melaksanakan operasi Cipta Kondisi mulai pukul 22.30 WIB hingga tengah malam.

"Kami mengamankan empat orang terlapor dengan inisial MH, ARA, NR, dan JPR yang berasal dari daerah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta. Mereka menggunakan modus beragam kendaraan untuk mengelabui pengawasan petugas," ujar Iptu Nur Fajri, Selasa (23/12/2025).

Dari keterangan resmi pihak kepolisian, petugas memaparkan berbagai modus dan mendapati  rokok ilegal tersebut tidak hanya diangkut oleh kendaraan barang, tetapi juga mobil pribadi dan bus penumpang.

Rincian barang bukti yang disita meliputi Bus Nomor Polisi (Nopol) R-1666-BE membawa muatan terbesar, yaitu sebanyak 1.608.000 batang rokok. Sedangkan Mobil Pick-up Nopol P-9293-GD membawa 40.000 batang rokok.

Selain itu ada juga kendaraan jenis Wuling Cortez Nopol M-1703-GE yang membawa 24.000 batang rokok dan Honda HRV Nopol W-1595-XV diketahui membawa 8.000 batang rokok.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp 2.068.080.000 (Dua miliar enam puluh delapan juta delapan puluh ribu rupiah). 

"Para pelaku diduga kuat nekat menjalankan aksi ini demi meraup keuntungan ekonomi pribadi dengan menghindari pajak cukai negara," terang Iptu Nur Fajri.

Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun hingga maksimal lima tahun.

"Saat ini seluruh barang bukti dan para terlapor telah diamankan di Mapolres Sampang. Selanjutnya, kami berkoordinasi untuk melakukan pelimpahan perkara ke Kantor Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan guna proses penyidikan lebih mendalam," tegas Kasat Reskrim.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri tembakau ilegal bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik yang merugikan pendapatan negara di wilayah hukum Sampang.

Editor :