klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Wabup Sampang Minta Seluruh Stakeholder Perketat Pengawasan

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
DIMUSNAHKAN: Wakil Bupati Sampang, Bea Cukai Madura, dan Satpol PP saat melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di kantor Bappeda Sampang, Rabu (17/12/2025).
DIMUSNAHKAN: Wakil Bupati Sampang, Bea Cukai Madura, dan Satpol PP saat melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di kantor Bappeda Sampang, Rabu (17/12/2025).

KLIKJATIM.Com | Sampang – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi edukasi penanganan barang kena cukai ilegal sekaligus pemusnahan barang milik negara berupa 36.000 batang rokok ilegal pada Rabu (17/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp53.714.900,00.

Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta membangun kesepahaman kolektif antar-instansi.

Menurut Mahfudz, pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Sampang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi masyarakat luas.

"Kami berharap seluruh stakeholder ikut mengawasi. Pemerintah berharap dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, masyarakat tidak tergiur dengan rokok ilegal," terang Mahfudz.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"DBHCHT ini diprioritaskan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Jika pengawasan berjalan optimal, otomatis akan mendukung peningkatan ekonomi," ujar Andru.

Ia juga menekankan perlunya sinergitas antara pemerintah pusat, daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat untuk menekan praktik ilegal ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, menerangkan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan adalah hasil operasi sepanjang tahun 2025 yang mencakup 14 kecamatan di seluruh Kabupaten Sampang.

"Pemusnahan ini berasal dari hasil penyidikan kami yang bersifat tertutup di lapangan," ungkap Suaidi.

Meski telah melakukan pemusnahan massal, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai produksi.

"Untuk titik produksinya sudah kami deteksi, namun terkait jumlah pastinya kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Editor :