klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ngaku Kejambret Tapi Bohong, Akhirnya Diamankan Polres Sampang

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
TERUNGKAP : Polres Sampang akhirnya mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang ternyata direkayasa. (Ist)
TERUNGKAP : Polres Sampang akhirnya mengungkapkan fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang ternyata direkayasa. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang - Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami Hamiduddin, warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, akhirnya terungkap dan sangat mengejutkan.


Sebab, peristiwa yang terjadi pada (20/12/2025) itu awalnya dilaporkan sebagai aksi kriminal jalanan tersebut ternyata diduga kuat merupakan rekayasa korban sendiri.


Klarifikasi itu disampaikan pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan yang dibuat oleh korban.


Pihak kepolisian mengungkap sejumlah kejanggalan ditemukan sejak proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pemeriksaan saksi-saksi dan korban. 


Salah satu yang mencurigakan adalah keterangan korban terkait penarikan uang tunai sebesar Rp 23 juta di ATM BCA Cabang Sampang.


"Setelah ditelusuri, korban memang menarik uang di ATM BCA, namun jumlahnya tidak mungkin mencapai Rp 23 juta karena limit kartu yang digunakan maksimal Rp10 juta," terang Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (21/12/2025).


Dari hasil pendalaman terungkap bahwa uang sebesar Rp 23 juta tersebut ternyata telah digunakan korban untuk keperluan pribadi. 


Uang itu diketahui merupakan milik mertuanya yang sedianya akan dipakai untuk membeli material bangunan. "Diduga untuk mengelabui pihak keluarga, korban kemudian merekayasa cerita seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan," ucap AKP Eko.


Korban dalam keterangannya mengaku dibuntuti dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah lawas.


Lalu ditendang dari sepeda motor Honda PCX yang dikendarai korban hingga terjatuh ke semak belukar dan mengalami keseleo pada tangan.


Dalam laporan tersebut, korban juga mengklaim uang Rp23 juta dirampas oleh dua pelaku di lokasi kejadian. 


"Namun, seluruh rangkaian peristiwa itu dinyatakan tidak benar dan mengarah pada dugaan pemberian keterangan palsu kepada aparat penegak hukum," ungkapnya.


Sebagai bagian dari proses hukum lanjutan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan remote kontak sebagai barang bukti.


Menurut AKP Eko, kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sampang. "Terkait dugaan keterangan palsu atau rekayasa kejadian, yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk dimintai keterangan secara intensif," pungkasnya.

Editor :