klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polsek Talango Sumenep Ringkus Pria 55 Tahun, Sita 2 Gram Sabu dari Rumah Pelaku

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kembali menunjukkan hasil. Pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Talango menangkap seorang pria berinisial E.H. (55) di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, setelah menerima laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebut E.H. diduga sering memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi sekaligus lokasi mengonsumsi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talango IPTU Haryono bersama empat anggotanya langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi serta melakukan penindakan.

Sesampainya di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan pada kamar yang kerap digunakan E.H. Di tempat itu ditemukan sebuah tas hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram. Polisi juga menyita sebuah telepon genggam dan uang tunai Rp1.210.000. Dalam pemeriksaan awal, E.H. mengakui bahwa sekitar pukul 15.00 WIB ia sempat mengonsumsi sabu sebelum kedatangan petugas.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Talango untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasihumas AKP Widiarti, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Talango dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat anggota di lapangan. Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi peluang sedikit pun bagi pengedar maupun pemakai narkoba. Penindakan tetap kami lakukan secara konsisten demi menjaga keamanan masyarakat,” ujar Widiarti, Rabu (3/12).

Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Peran masyarakat sangat menentukan. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” katanya.

Saat ini penyidik Polsek Talango telah berkoordinasi dengan pembina fungsi dan berencana melimpahkan perkara tersebut ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penanganan lanjutan.

Editor :