klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Sampang Musnahkan 513.058 Barang Bukti, Narkoba Jadi Atensi Utama

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri Sampang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 513.058 BB. (Fadil/Klikjatim.com)
PEMUSNAHAN: Kejaksaan Negeri Sampang melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebanyak 513.058 BB. (Fadil/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 513.058 buah/batang/butir, pada Senin (17/11/2025).

Kajari Sampang, Fadilah Helmi, menjelaskan bahwa pemusnahan BB ini merupakan wujud implementasi kewenangan kejaksaan yang diatur secara tegas dalam Pasal 270 KUHAP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017.

"Kami memastikan bahwa seluruh putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada amar putusannya, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara nyata dalam bentuk eksekusi yang sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," jelas Fadilah Helmi.

Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari perkara yang sudah Inkracht sejak bulan Juli hingga November 2025, dengan rincian jumlah terbanyak berasal dari satu perkara cukai, yakni 512.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Selain itu, terdapat barang bukti dari 57 perkara narkotika sebanyak 346 buah, dengan rincian total 1.447,081 gram sabu dan 633 butir obat keras logo Y.

Barang bukti lainnya termasuk 4 buah senjata tajam (sajam) dari 4 perkara tindak pidana kekerasan/penganiayaan, ditambah 16 buah barang lain (pakaian, batu, dll), serta 59 buah barang bukti (pakaian, dll.) dari 13 perkara tindak pidana umum seperti Pencabulan, Pencurian, dan Judi Online.

Jika dijumlahkan, total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 513.058.

Meskipun kuantitas terbanyak berasal dari perkara cukai rokok ilegal (512.000 batang), Kajari Fadilah Helmi memberikan atensi khusus pada perkara narkotika yang jumlahnya mencapai 1.447,084 gram.

"Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus dan tugas kita semua untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih masif terjadi di Kabupaten Sampang ini," pungkas Fadilah, menekankan pentingnya peran bersama dalam menanggulangi peredaran barang haram tersebut.

Editor :