klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Disnaker Gresik Usulkan Sekitar 1.500 Calon Penerima BLT APBD, OPD Lain Juga Dijatah

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi : Pekerja pabrik yang kena PHK di Kabupaten Gresik. (ist)
Ilustrasi : Pekerja pabrik yang kena PHK di Kabupaten Gresik. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Rencana usulan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari program jaring pengaman sosial (JPS) yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik telah melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Jatah sebanyak 116 ribu KK yang sebelumnya disebutkan usulan dari desa, ternyata juga diecer melalui beberapa dinas di lingkungan Pemda Kabupaten Gresik.

Informasi yang dihimpun, OPD yang mendapatkan jatah untuk mengusulkan penerima BLT senilai Rp 200 ribu per KK setiap bulan akibat pandemi Covid-19 antara lain Dinas Perikanan; Dinas Pertanian; Disnaker sebanyak 11 ribu penerima; Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag sebanyak 9 ribu penerima atau UKM. Kemudian Dinas Sosial (Dinsos); Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR); Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Dinas KB dan PPA; serta Dinas Pendidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin pun membenarkan terkait adanya kuota usulan tersebut melalui pihaknya. "Sampai saat ini data yang kami usulkan kurang lebih seribu lima ratus orang,” ujarnya kepada klikjatim.com, Sabtu (2/5/2020).

[irp]

Dijelaskan, calon penerima yang diusulkan melalui disnaker merupakan karyawan yang terkena PHK. “Jumlahnya (usulan) kemungkinan akan terus bertambah dan akan kami ajukan lagi sampai jumlah valid penerima JPS disahkan," tegasnya.

Terpisah, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Bappelitbangda Kabupaten Gresik, Rian Pramana Suwandan juga mengakui, saat ini beberapa OPD memang dilibatkan dalam proses tahapan penyusunan data calon penerima JPS.

"Data dari OPD terkait itu dari sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 dalam kategori miskin baru dan data diterima tim gugus data (Dinsos dan Bappelitbangda),” terangnya.

[irp]

Adapun data itu bersifat terbuka yang bertujuan untuk membantu desa, dalam proses verifikasi calon penerima JPS maupun BLT Dana Desa (DD). “Artinya data tersebut bisa ditambah dan dikurangi sesuai Ranperbup tentang JPS, Stimulan Ekonomi dan BLT Desa," paparnya dengan rinci.

Dan, terkait mekanismenya akan dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup). "Masih di Ranperbup, dan sedang diproses bersamaan dengan Ranperbup perubahan penjabaran APBD," singkatnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik pada tanggal 27 April lalu menjelaskan, mekanisme pendataan penerima JPS dimulai dari desa. "Tahapan penyusunan data penerima dan validasinya dimulai dari desa, dibawa ke musdes (Musyawarah Desa) kemudian diserahkan ke Pemkab," tuturnya. (nul)

Editor :