KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama calon penerima hibah tahun anggaran 2025 yang digelar di Kantor Bupati Gresik, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dan dihadiri oleh 34 lembaga keagamaan serta organisasi kemasyarakatan penerima hibah. Program hibah tersebut menjadi bagian dari strategi pembangunan sosial daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, pembinaan umat, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam arahannya, Wabup Alif menegaskan bahwa hibah daerah bukanlah bentuk hadiah, melainkan wujud kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kehidupan sosial yang berkarakter.
“Hibah ini bukan hadiah, melainkan sinergi pemerintah dengan lembaga keagamaan dan ormas dalam membangun masyarakat yang berkarakter. Pemkab akan memastikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tegas Wabup Alif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan bagi penerima hibah. Ia mengingatkan bahwa NPHD tidak hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga komitmen moral dan hukum untuk mengelola dana publik secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“NPHD bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen untuk mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab serta mendukung capaian pembangunan daerah,” ujar Sekda Washil.
Sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola hibah yang berintegritas, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin Nurahmana Wanda. Kehadiran Kejaksaan menjadi bagian dari pendampingan hukum untuk memastikan setiap proses hibah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Selain penandatanganan NPHD, para peserta juga menerima pengarahan teknis mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan dana, serta pelaporan pertanggungjawaban. Proses pendampingan dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan unsur Kejaksaan guna menjamin pelaksanaan hibah berjalan transparan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor : Abdul Aziz Qomar