klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Uang di Indomaret, Sempat Diamankan Warga

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi nekat seorang pria yang mencuri uang di meja kasir Indomaret Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berakhir di tangan polisi. Pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Gresik setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga sekitar.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, bersama timnya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama MAK (34), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 “Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abid Uais, Senin (27/10/2025).

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan Indomaret, Lina Febriana (23), sedang berjaga bersama rekannya Vika. Seorang pria datang ke toko mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam, dan membawa tas ransel berwarna hitam.

Awalnya, pelaku berpura-pura ingin melakukan transaksi tarik tunai. Namun setelah dijelaskan bahwa transaksi tersebut tidak bisa dilakukan di Indomaret, pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta yang tergeletak di meja kasir.

Kaget dengan aksi tersebut, kedua karyawan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Selain mengamankan pelaku, barang bukti uang tunai Rp3 juta serta kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Abid Uais.

Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat.

Editor :