KLIKJATIM.Com | Gresik – Dua pemuda asal Pulau Bawean harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terekam kamera CCTV saat membobol sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik.
Kedua pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Tambak beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.
“Keduanya kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di toko milik Fatmawatih (40). Saat korban membuka toko pada pagi harinya, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta raib. Beberapa slop rokok berbagai merek di etalase juga hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria memakai hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” sedang beraksi di dalam toko. Ia pun melapor ke Polsek Tambak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman tersebut. Dalam waktu singkat, SB alias H ditangkap di sekitar Polsek Sangkapura, disusul MR yang diamankan di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
“Barang bukti yang kami sita antara lain beberapa slop rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone Realme warna biru, serta jaket hoodie bertuliskan ‘OFFLINE’ yang digunakan pelaku saat beraksi,” terang Mustofah.
Hasil pemeriksaan mengungkap, MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli handphone, sedangkan SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Tambak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Mustofah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Editor : Abdul Aziz Qomar