KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pembangunan, terutama di Provinsi Papua Selatan.
Untuk mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Nusron menyatakan akan segera menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan.
Menteri Nusron menyampaikan keputusan ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga ; Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kantah ATR/BPN Tulungagung Ajak Pegawai Hayati Nilai Pancasila dalam Pelayanan“Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1-2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya,” kata Menteri Nusron.
Persetujuan substansi ini merupakan syarat awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW, karena setiap RTRW di seluruh Indonesia wajib mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron menambahkan, persetujuan ini didapat setelah adanya sinkronisasi dan kesepahaman menyeluruh antar pemangku kepentingan. “Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten, termasuk provinsi, Ketua DPRD, kemudian dari semua kementerian yang terlibat, semua setuju, dan tidak ada pertentangan,” ungkapnya.
Baca Juga ; Seminar Layanan Elektronik, Kakanwil BPN Jatim Tekankan PPAT Wajib Adaptif Lawan Mafia TanahDalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa landasan percepatan penyusunan RTRW ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.
“Inpres itu diberikan oleh Bapak Presiden kepada Kemenko Pangan untuk percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi di mana pun, termasuk di Papua Selatan,” jelas Zulkifli Hasan.
Ia menyebut, langkah percepatan mutlak diperlukan agar kebijakan yang sudah ditetapkan Presiden Prabowo dapat segera diimplementasikan tanpa hambatan. “Jadi kita ingin cepat, agar swasembada cepat tercapai. Baik pangan, air, dan energi, sudah kita selesaikan di sini, berdasarkan Inpres dan Kepres,” pungkasnya.
Baca Juga ; Percepat Penyelesaian Sengketa, Kanwil BPN Jatim Ajak Pakar Unair Pecahkan Kasus PertanahanHadir mendampingi Menteri Nusron dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta jajaran, serta sejumlah Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih. (yud)
Editor : Iman