KLIKJATIM.Com | Jombang - Kawanan pelaku penjambretan yang melibatkan sejumlah anak baru gede (ABG) dibekuk Polres Jombang. Bahkan ada salahsatu tersangka yang masih berusia 15 tahun yang sekarang sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
[irp]
Para tersangka yang ditangkap itu antara lain KR (15) asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Dia berperan sebagai joki dan eksekutor. Kemudian , Muhammad Nur Hadi (34) dan Muhammad Jamaludin (20), keduanya asal Desa Gajah, Kecamatan Ngoro; Aang Hadi Susanto (27), asal Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo; dan Rovi Febrianto (25), asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Tambunan mengungkapkan, penangkapan itu berawal ketika KR ke rumah temannya di Kecamatan Diwek 21 April. Sekitar pukul 13.00, tersangka melihat seorang perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dengan HP di taruh di dasbor sepeda.
[irp]
Selanjutnya, tersangka membuntuti korban dan merampas HP tersebut di Jalan Desa Kayangan, Kecamatan Diwek. Dalam penyelidikan polisi mendapat informasi jika sepeda motor yang digunakan KR untuk beraksi merupakan milik pacarnya. Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka beserta rekan-rekannya.
“Setelah dapat hasil rampasan, pelaku kemudian menghubungi Nur Hadi untuk minta dijualkan Hp tersebut, dengan dikasih imbalan 150 ribu rupiah. Kemudian Nur hadi meminta tolong pada Jamaludin dan Aang untuk di-posting di WA,” ujar Kapolres Jombang.
[irp]
Dalam postingan tersebut, lanjut Boby, kemudian ada yang berminat untuk membeli Hp dengan harga 2.400.000 rupiah, yakni tersangka atas nama Rovi. “Aang dan Jamaludin kemudian berangkat menemui Rovi yang akan membeli dengan harga 2,4 juta rupiah,” tegasnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit motor Honda Beat, dua buah Hp, uang tunai sebesar 407.000 rupiah, serta satu buah dosbook Hp Samsung. Atas perbuatannya, tersangka KR dikenakan perkara pencurian dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (hen)
Editor : Tsabit Mantovani