klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jambret Sadis di Pamekasan Tewaskan Ayah, Satu Keluarga Terseret Jatuh dari Motor

avatar Abdus Syukur
  • URL berhasil dicopy
Lokasi penjambretan diJalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan
Lokasi penjambretan diJalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan

KLIKJATIM.Com | Pamekasan  -Aksi penjambretan brutal merenggut nyawa seorang pria di Kabupaten Pamekasan. Satu keluarga yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban setelah pelaku menarik perhiasan dan menendang kendaraan mereka hingga terjungkal.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat kejadian, korban berboncengan empat orang. Akibat insiden tersebut, S (46), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, M (27) mengalami patah tulang, N (8) menderita luka-luka, dan A yang masih berusia 15 bulan turut mengalami luka-luka.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merampas gelang emas yang dikenakan M di pergelangan tangan kiri. Usai menarik perhiasan tersebut, pelaku menendang sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi sebuah toko di pinggir jalan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial UA (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Tersangka diamankan pada Sabtu, 10 Januari 2025, dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

“Penyelidikan kami awali dari rekaman kamera pengawas serta keterangan saksi di lokasi. Dari situ mengerucut pada satu nama dan dipastikan tersangka merupakan pelaku penjambretan tersebut,” ujar Doni, Senin, 12 Januari 2026.

Doni menegaskan, UA merupakan pelaku tunggal dan diketahui sebagai residivis kasus serupa. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gelang emas hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor :