KLIKJATIM.Com | Pamekasan -Polisi akhirnya membekukan penjambret yang menewaskan korban di Jalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pekan lalu.
Pelaku berinisial UA (30) warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Peristiwa itu menimpa satu keluarga asal Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan. Korban yang mengendarai sepeda motor akhirnya terjatuh dan mengakibatkan satu orang meninggal, dua luka berat dan satu luka ringan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap tersangka di Kabupaten Sampang, pada Sabtu.
Kini tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
"Setelah terjadi penjambretan, kami melakukan penyelidikan dengan diawali dari rekaman kamera pengawas dan meminta keterangan saksi. Kemudian ditemukan nama pelaku, ternyata memang benar dia pelakunya," ucapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gelang emas dan sepeda motor.
Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wahyudi