KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, menyatakan kooperatif dalam proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp2,9 miliar yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Taufikurrachman di Pamekasan, Minggu, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum dan siap memberikan akses maupun fasilitas yang dibutuhkan penyidik.
"Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan saat melakukan penggeledahan di sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Karena itu, harus kita hormati dan kami akan bersikap kooperatif," katanya.
Menurut Taufikurrachman, Pemkab Pamekasan tidak akan menghambat proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Ia mengatakan pemerintah daerah juga tidak akan mengintervensi maupun memberikan penilaian terhadap perkembangan perkara, termasuk apabila penyidik nantinya menetapkan tersangka.
Kejari Pamekasan sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah daerah terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tragah-Blumbungan Barat tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan pada 4 Agustus 2026.
Sehari kemudian, tim Kejari Pamekasan melanjutkan penggeledahan di Bagian Administrasi Perekonomian serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan.
Proyek jalan yang ditangani Kejari tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Editor : Wahyudi