klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

14 Kepala Desa di Gresik Masa Jabatannya Resmi Diperpanjang

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Pengukuhan kembali 14 Kepala Desa oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Dok)
Pengukuhan kembali 14 Kepala Desa oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melaksanakan pengukuhan kembali 14 kepala desa, Senin (25/8), di Kantor Bupati Gresik. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, didampingi Wakil Bupati Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, serta Muspika.

Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menyampaikan apresiasi kepada para penjabat sementara kepala desa yang telah mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023. Ia menekankan bahwa kepala desa yang baru dikukuhkan harus siap menyesuaikan diri dengan arah kebijakan nasional di bawah kepemimpinan presiden baru, khususnya tiga program prioritas: Koperasi Merah Putih (KMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat.

“Desa harus siap menjadi garda terdepan dalam menyambut kebijakan nasional. Saya minta para kepala desa menjaga kondusivitas, membangun komunikasi, dan menata persoalan desa dengan baik,” tegas Bupati Yani.

Bupati juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Koperasi Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis. Pemkab Gresik kini tengah menggandeng universitas untuk pengembangan KMP. “Jika kedua program ini berjalan seirama, ekonomi kerakyatan akan bergerak dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat desa,” tambahnya.

Baca juga: Hore, 306 Kepala Desa di Kabupaten Gresik Dapat SK Baru Masa Jabatan Delapan Tahun
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pengukuhan ini berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2023–2024 sesuai SE Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ. Akibatnya, kepala desa yang habis masa jabatan pada Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui Pilkades, sehingga Pemkab Gresik menunjuk 19 PNS sebagai penjabat kepala desa.

Dengan terbitnya SE Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali maksimal dua tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat, 14 desa dikukuhkan dan satu desa ditangguhkan demi menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia dan dua lainnya mengundurkan diri. (qom)

Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan antara lain:

  1. Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar), 
  2. Saikhuddin (Desa Pejangganan, Kecamatan Manyar), 
  3. Miftahul Huda (Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan), 
  4. Nursilah (Desa Panjunan, Kecamatan Duduksampeyan), 
  5. Suliswati (Desa Boteng, Kecamatan Menganti), 
  6. Handoko (Desa Menganti, Kecamatan Menganti),
  7.  Eko Supangkat (Desa Tulung, Kecamatan Kedamean), 
  8. Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom), 
  9. Safi’i (Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu), 
  10. Sujari (Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu), 
  11. Khamid (Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah), 
  12. Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun),
  13. In’am (Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah),
  14. Fatahulalim (Desa Karangrejo,Kecamatan Ujungpangkah).

Editor :