Hore, 306 Kepala Desa di Kabupaten Gresik Dapat SK Baru Masa Jabatan Delapan Tahun

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani usai menyerahkan SK baru masa jabatan 8 Taku kepada perwakilan Kepala Desa (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Tak kurang dari 306 Kepala Desa di Kabupaten Gresik mendapatkan SK (Surat Keputusan) baru masa jabatan delapan (8) tahun, dari sebelumnya enam (6) tahun. Penyerahan SK masa jabatan baru tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam forum peringatan puncak Hari Kesatuan Gerak PKK, Rabu 5 Juli 2024 di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik Abu Hasan menyampaikan, SK masa jabatan baru tersebut sekaligus membatalkan masa jabatan sebelumnya yang hanya enam tahun.

“Dengan SK Baru ini masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun,” tutur Abu Hasan sebelum membacakan SK.

Abu Hasan menjelaskan, dari angka 306 Kepala Desa, ada sekitar 24 Desa yang sejatinya akan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa pada 2025. Sehingga masa jabatan 306 Kepala Desa yang mestinya harus berakhir di tahun 2025, akan berakhir di tahun 2027 (Tambahan 2 tahun).

Abu Hasan mengatakan, dengan arahan Bupati Gresik, para Kepala Desa di Kabupaten Gresik berkomitmen membangun desa. Hal ini terbukti dari indeks desa membangun yang baik, di tahun 2023 lalu ada 222 Desa Mandiri dan 108 sebagai desa maju.

Baca juga: Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Rombongan Kades se Gresik Ramai-ramai ke Jakarta

“Untuk tahun 2024 ini, Insya Allah Desa dengan status Mandiri ada 282 Desa, tinggal 54 yang masih berstatus maju menuju mandiri,” imbuh Abu Hasan.

Abu Hasan bilang, setelah Undang-undang nomor 3 tahun 2024 diberlakuan, Kabupaten Gresik termasuk daerah yang mendahului pemberian SK baru kepada Kepala Desa dengan masa jabatan baru 8 tahun. Seluruh SK baru tersebut ditandatangani Bupati Fandi Akhmad Yani.

“Alhamdulillah hari ini SK bisa diserahkan secara penuh kepada para Kepala Desa oleh Pak Bupati,” tutur Abu Hasan.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sendiri menyampaikan, masa jabatan 8 tahun diberikan oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh Pemkab Gresik sebagai salah satu solusi untuk mengurai problematika di tingkat desa, yang ada hubungannya dengan dampak pasca pemilihan Kepala Desa (Pilkades)

“Kesempatan masa jabatan dua tahun lagi ini agar bisa dipergunakan untuk mengabdi kepada masyarakat, dan membangun desa,” pesan Yani. (qom)