KLIKJATI.Com | Gresik - Polres Gresik bersama tim gabungan Polda Jawa Timur memperketat pengawasan internal melalui pemeriksaan dan penertiban senjata api organik milik anggota Polri, Jumat (8/5/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran sekaligus memastikan penggunaan senjata api dinas berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 Gedung Utama Polres Gresik, Kecamatan Kebomas, dipimpin langsung Ketua Tim Pemeriksa Polda Jatim AKBP Toni Sarjaka. Turut tergabung dalam tim pemeriksa, yakni AKP Imam Bayaki, Iptu Tampung Suharjono, Iptu Iskandar Arya Buana, Aipda Masrun, Brigadir Triyogo Bagus P., dan Briptu Rizqi Setya Budi.
Dari jajaran Polres Gresik, kegiatan dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama para pejabat utama, personel pemegang senjata api dinas, serta anggota dari polsek jajaran.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor 53/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 tentang mitigasi dan pencegahan pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri pada Polri di wilayah hukum Polda Jatim. Selain itu, kegiatan juga dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kapolda Jawa Timur terkait pemeriksaan dan penertiban senjata api anggota Polri di seluruh polres jajaran.
Ketua Tim Pemeriksa AKBP Toni Sarjaka menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi baik dan memenuhi standar operasional prosedur penggunaan.
“Pemeriksaan ini juga untuk meninjau kembali urgensi kepemilikan izin pinjam pakai senjata api bagi personel maupun satuan kerja di jajaran Polres Gresik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan administrasi izin pemegang senjata api, kondisi fisik senjata, kebersihan, kelayakan penggunaan, hingga kecocokan nomor register senjata dengan data administrasi pemegang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pemeriksaan rutin tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pengawasan internal sekaligus memastikan profesionalisme anggota dalam penggunaan senjata api dinas.
“Penggunaan senjata api harus benar-benar sesuai prosedur dan hanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Jawa Timur berharap dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri sekaligus memperkuat kedisiplinan dan akuntabilitas personel di lapangan.
Editor : Abdul Aziz Qomar