klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Petugas Satpol-PP Pemkab Gresik memeriksa rokok ilegal (tanpa pita cukai resmi) di sebuah Ruko di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. (Dok/Satpol-PP Pemkab Gresik)
Petugas Satpol-PP Pemkab Gresik memeriksa rokok ilegal (tanpa pita cukai resmi) di sebuah Ruko di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. (Dok/Satpol-PP Pemkab Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan cukai rokok ilegal yang digelar selama dua hari, Selasa-Rabu (5-6/5/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, operasi gabungan tersebut menyasar sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengintaian telah dilakukan sejak Selasa pukul 05.00 WIB hingga Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas Satpol PP dan Bea Cukai melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai resmi.

Pada Rabu sekitar pukul 09.43 WIB, sebuah truk trailer mendatangi ruko tersebut untuk melakukan aktivitas bongkar muat. Petugas kemudian memastikan barang yang dipindahkan merupakan rokok ilegal sebelum akhirnya berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan.

“Setelah dipastikan bahwa barang yang dibongkar merupakan rokok ilegal, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” kata Sinaga.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 10.46 hingga 11.12 WIB itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal yang tersimpan rapi di dalam kardus dan karung di beberapa ruangan ruko, mulai ruang belakang, ruang tengah hingga area bawah tangga.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang sopir truk dan lima kru bongkar muat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu truk trailer, satu truk Satpol PP, dan satu mobil Hilux milik Bea Cukai.

Dari hasil penghitungan sementara, total barang bukti yang diamankan mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal. Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp5,24 miliar akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

Sinaga menegaskan, operasi gabungan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan terkendali,” pungkasnya.

Editor :