KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada berkurangnya anggaran pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Horison Gresik, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik itu turut melibatkan Kelompok Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) serta Purna Paskibraka sebagai bagian dari edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Yani menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pemanfaatan pita cukai bekas yang kini dilakukan secara terang-terangan.
“Rokok ilegal adalah musuh bersama. Dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat, termasuk anggaran beasiswa bagi adik-adik kita,” tegas Gus Yani.
Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Menurutnya, tingginya peredaran rokok ilegal akan mengurangi penerimaan negara dan daerah yang sejatinya digunakan untuk membiayai kebutuhan publik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 9,8 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp9,6 miliar.
Adapun pada periode April hingga Mei 2026, petugas kembali menemukan hampir enam juta batang rokok ilegal.
“Seluruh barang bukti saat ini diamankan oleh Bea Cukai Gresik dengan pendampingan penuh dari Satpol PP,” ujarnya.
Agustin menambahkan, alokasi DBHCHT untuk penegakan hukum dibatasi maksimal 10 persen. Sebagian besar anggaran justru digunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor kesehatan dan bantuan sosial.
“Dana DBHCHT dimanfaatkan untuk pembiayaan program JKN, pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial, hingga pelatihan kerja melalui Disnaker. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir empat narasumber, yakni Kepala Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik R.A. Nur Rizky, Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Riyanto Hadi Saputro, serta Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.
Editor : Abdul Aziz Qomar