klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidang Kredit Pensiun di BRI Sumenep: Keterangan Saksi Saling Berseberangan

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
SIDANG : Suasana persidangan dugaan kasus kredit pensiun di Pengadilan Negeri Sumenep saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
SIDANG : Suasana persidangan dugaan kasus kredit pensiun di Pengadilan Negeri Sumenep saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan kredit dengan jaminan SK pensiun di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep terus bergulir. Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, terungkap adanya perbedaan keterangan yang kontras antara pihak bank dan keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Teddy Roomius, menghadirkan lima saksi kunci dalam persidangan ini, yakni korban Abd. Hamid (76), istrinya Siti Aisyah, iparnya Siti Sulaiha, serta dua pegawai BRI, Ridwan dan Desi Damayanti. Kasus ini mendudukkan Novia Arvianti, seorang teller BRI Sumenep, sebagai terdakwa.

Perkara ini bermula saat Abd. Hamid, seorang pensiunan ASN, mendapati dirinya terikat kredit BRIGUNA Purna sebesar Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Total beban pelunasan yang harus dibayarkan korban diperkirakan mencapai Rp390 juta.

Dalam kesaksiannya, saksi Ridwan (pegawai BRI) menyatakan telah melakukan verifikasi sesuai prosedur. Ia mengaku menghubungi nomor telepon yang tertera di berkas pengajuan dan dijawab oleh istri korban. Menurut Ridwan, pihak keluarga mengiyakan proses pengajuan tersebut sehingga berkas dilanjutkan ke tahap pencairan.

Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Siti Aisyah, istri korban. Ia mengungkapkan bahwa persetujuan yang ia berikan melalui telepon merupakan arahan langsung dari terdakwa.

“Saya sudah diberi tahu sebelumnya oleh Novi (terdakwa), kalau ada telepon dari BRI harus bilang 'iya'. Jadi saya jawab iya, meskipun sebenarnya saya merasa tidak enak. Yang kami tahu, Novi hanya meminjam SK pensiun, bukan untuk pengajuan kredit sebesar itu,” ungkap Siti Aisyah di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetyo, mengkritisi prosedur internal bank yang dinilai longgar. Ia menyoroti penyerahan formulir kosong oleh saksi Ridwan kepada terdakwa untuk diisi sendiri, tanpa penjelasan langsung kepada nasabah yang sudah lanjut usia.

“Seharusnya isi berkas dijelaskan secara rinci kepada nasabah, apalagi korban sudah lansia. Ada ketidaksamaan keterangan soal nominal pinjaman; saksi bank bilang sudah terisi, sementara korban dan terdakwa bilang masih kosong saat tanda tangan. Ini menjadi simpang siur,” tegas Bayu, Sabtu (9/5/2026).

Menanggapi kasus yang menjerat oknum pegawainya, Pemimpin Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai langkah nyata menjaga integritas institusi, BRI telah mengambil tindakan internal yang keras.

"BRI telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak Januari 2020. Kami mendukung penuh langkah pengadilan dalam menegakkan keadilan secara profesional," ujar Ali Topan melalui keterangan tertulisnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Madura, mengingat korbannya adalah seorang purnatugas ASN yang terdampak secara finansial dalam jumlah besar akibat dugaan penyalahgunaan jabatan di sektor perbankan. 

Editor :