KLIKJATIM.Com | Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi klaim dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik kecurangan atau fraud dalam pengajuan klaim layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 658/M.5.12/fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
“Berdasarkan penelusuran pemeriksaan dan hasil kesimpulan ekspos yang kami lakukan, kami sependapat bahwa perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn dalam konferensi pers di Grand Cafe Jember, Kamis (7/5/2026) malam.
Penyidik mengidentifikasi dua modus utama yang diduga kuat digunakan dalam praktik penyimpangan dana JKN tersebut. Modus pertama adalah phantom billing, yakni pengajuan klaim atas layanan kesehatan atau obat-obatan yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien.
Modus kedua adalah upcoding, di mana terjadi manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis agar seolah-olah terlihat lebih berat, sehingga nilai klaim yang dicairkan menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.
“Istilah fraud-nya ada dua, bisa menjadi upcoding, bisa juga phantom billing. Intinya, klaim yang seharusnya tidak ada menjadi ada sehingga memunculkan dugaan overclaim terhadap pembayaran JKN,” urai Yadyn.
Hingga saat ini, Kejari Jember telah mengantongi setidaknya tiga rumah sakit yang masuk dalam proses penyidikan. Namun, Yadyn menegaskan jumlah tersebut masih berpotensi berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.
Meski demikian, pihak kejaksaan masih merahasiakan identitas rumah sakit maupun pihak-pihak yang terlibat demi kelancaran strategi penyidikan.
“Ya, sementara tiga rumah sakit. Tapi tidak menutup kemungkinan kami melihat fakta-fakta yang berkembang dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.
Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah memanggil sedikitnya 11 saksi terkait. Selain pemeriksaan saksi, Kejari Jember juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menambahkan bahwa kenaikan status ke tahap penyidikan per 7 Mei 2026 ini telah melalui mekanisme gelar perkara internal yang ketat.
“Proses penyidikan masih berjalan dinamis. Kami fokus melengkapi berkas dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam kasus layanan kesehatan ini,” pungkas Ivan.
Editor : Fatih