KLIKJATIM.Com | Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jembatan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, Minggu (26/4/2026) dini hari. Satu pelaku lainnya masih buron.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, peristiwa itu dialami MTH (22), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih. Kasus ini diduga melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Insiden bermula Sabtu (25/4/2026) pukul 19.30 WIB. MTH menjemput pacarnya, BL, untuk pergi ke pasar malam di Lapangan Desa Kunir. Pukul 23.00 WIB, BL meminta diantar ke rumah temannya di Desa Pandanarum, Tempeh.
"Usai berbincang, MTH pulang sekitar pukul 02.00 WIB dan diantar tiga laki-laki karena tidak hafal jalan. Di tengah perjalanan, rombongan mengarahkan korban melewati JLS," Katanya Kamis 7 Mei 2026
Motor korban mogok kehabisan bensin di Jembatan Meleman, Desa Wotgalih. Saat salah satu pelaku membantu mendorong, korban tiba-tiba dikeroyok. Pelaku memukul kepala korban hingga berdarah. Salah satu pelaku juga menodongkan pisau, namun korban berhasil menghindar.
Korban lalu didorong ke arah Sungai Bondoyudo. Sempat berpegangan pada pagar jembatan, korban akhirnya ditendang hingga jatuh ke sungai. Setelah berenang ke tepi timur dan kembali ke jembatan, motornya sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polsek Yosowilangun.
Anggota Resmob Polres Lumajang menyelidiki kasus ini sejak Senin (27/4/2026). Dari keterangan korban, salah satu pelaku dikenali dari akun TikTok milik Rama. Pelaku teridentifikasi berinisial NH (24), warga Desa Pandanarum, Tempeh.
NH ditangkap di Desa Pandanarum pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua jam kemudian, MH (15), warga desa yang sama, diserahkan orang tuanya ke polisi.
Satu DPO berinisial MFA (17) ditangkap Selasa (5/5/2026) pukul 19.00 WIB di rumah neneknya di Desa Sukorejo, Kunir. Penangkapan dilakukan secara humanis dan persuasif.
Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial IL, warga Desa Pandanwangi, Tempeh. Dua tersangka lain, MH dan NH, telah diproses hukum. MFA merupakan DPO yang berhasil diamankan.
Editor : Wahyudi