klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bea Cukai dan Polres Madiun Kota Amankan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

avatar Fauzy Ahmad
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Madiun Kota Wiwin Junianto
Kapolres Madiun Kota Wiwin Junianto

KLIKJATIM.Com | Madiun - Petugas gabungan Polres Madiun Kota bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madiun serta Denpom setempat mengamankan satu unit truk yang mengangkut 3.106.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kapolres Madiun Kota Wiwin Junianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat akan adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur Tol Kertosono–Solo. 

"Berdasarkan informasi itu, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit truk boks di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, serta mengamankan dua berinisial UD dan AJ," ujar AKBP Wiwin dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota.

Hasil pemeriksaan sementara, UD (40) merupakan warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, sementara AJ (37) warga Bogor bertugas sebagai sopir truk. 

Setelah digeledah, petugas menemukan adanya muatan rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam bak truk bernopol B 9039 CXR.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.201 ball atau setara 155.300 bungkus rokok ilegal dengan total 3.106.000 batang. 

Berdasakan keterangan pelaku, rokok ilegal itu berasal dari Pamekasan dan tencananya akan dikirimkan ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. 

"Dari pengakuan kedua pelaku, baru satu kali melakukan pengiriman. Upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta untuk UD dan Rp4,5 juta untuk AJ," kata Kapolres.

Kepala KPPBC TMP C Madiun Heru Djatmika Sunindya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolabrasi antara Bea Cukai, Polri, dan TNI dalam memberantas peredaran barang ilegal. 

"Kami bersama Polres Kota Madiun dan Denpom terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," katanya

Menurutnya, patroli darat terus dilakukan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

Adapun praktik peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para pelaku terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

Kerugian negara dalam peredaran rokok ilegal tersebut senilai kurang lebih Rp3 miliar dari kewajiban cukai yang seharusnya disetorkan.

Editor :