KLIKJATIM.Com | Sampang – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan di Pengadilan Negeri Sampang semakin menemukan titik terang setelah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Menurut Achmad Bahri, salah satu kuasa hukum terdakwa, tanggapan JPU dalam persidangan pada Jumat (25/7/2025) tersebut telah mengungkap adanya transaksi jual beli. Hal ini, lanjut Bahri, secara tegas menunjukkan bahwa kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana.
"Mudah-mudahan dengan kronologi dasar dan kepemilikan serta transaksi jual beli itu kita bisa mendapatkan keadilan. Kasus ini murni perdata, " kata Achmad Bahri.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Sampang Libatkan Empat Kendaraan, Kerugian Capai Rp80 JutaBahri menambahkan, dari uraian JPU itu sendiri secara tidak langsung telah membenarkan bahwa kasus tersebut murni perdata, sesuai dengan eksepsi yang telah dibacakan sebelumnya oleh pihak terdakwa.
Senada dengan Bahri, Didiyanto, kuasa hukum terdakwa lainnya, juga menyatakan keyakinannya bahwa eksepsi yang mereka bacakan jelas mengarah pada ranah perdata. Ia merasa bahwa tanggapan JPU justru mengandung hal-hal yang membenarkan argumen tersebut.
"Karena jika ada hal-hal keberatan kami yang tidak diuraikan, maka itu merupakan pengakuan. Dan sepertinya JPU terlihat adanya keragu-raguan atas dakwaannya," ungkap Didiyanto.
Baca Juga : Langkah Preventif: Dua Tahanan Rutan Kelas II B Sampang Jalani Isolasi untuk Cegah Penyebaran TBC dan KustaIa menekankan prinsip hukum bahwa jika ada dakwaan yang tidak terang atau buram dalam proses pidana, serta tidak meyakinkan dan menguatkan, maka hal itu harus menguntungkan terdakwa.
"Jadi jika ada hal dakwaan tidak terang dalam proses pidana ini, adanya keburaman, tidak meyakinkan dan menguatkan, maka harus menguntungkan terdakwa, yaitu harus dibebaskan," pungkas Didiyanto. (yud)
Editor : fadil