klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Tanah di Indonesia, Termasuk Pulau, Tak Bisa Dimiliki Asing

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang belakangan menjadi perbincangan publik.

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjawab isu jual-beli pulau yang belakangan menjadi perbincangan publik. Penjelasan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron Wahid di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Ia menambahkan, bahkan jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Baca Juga : Lampaui Target PTSL, Menko AHY dan Wamen ATR/BPN Serahkan Langsung Ribuan Sertipikat di Pacitan

Lebih lanjut, Menteri Nusron mengingatkan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Baca Juga : Gatot Suyanto Resmi Pimpin Kantah ATR/BPN Tulungagung: “Saya Ditinggali Kantor Istimewa dan Tim yang Hebat

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (yud) 

Editor :