klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ketua DPRD Gresik Dukung Zero ODOL, Tapi Minta Pemerintah Atur Tarif Jasa Angkut

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir (Dok)
Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menegakkan aturan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di jalan raya. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan.

Penegakan Zero ODOL ini tengah disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kepolisian di Kabupaten Gresik. BPTD Jawa Timur menekankan bahwa kendaraan ODOL tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Untuk itu, pemerintah akan membatasi pergerakan kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol. Penegakan dilakukan dalam tiga tahap: sosialisasi pada 1–30 Juni, peringatan pada 1–13 Juli, dan penegakan hukum melalui Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025.

Meski mendukung penuh, Syahrul menekankan perlunya pengaturan tarif jasa angkutan secara rinci, sebagai pendukung suksesnya kebijakan ini.

Baca juga: Truk ODOL Masih Marak di Gresik, Penegakan Hukum Akan Dilakukan Juli 2025
"Kebijakan Zero ODOL harus diiringi dengan pengaturan ongkos jasa angkut, yang selama ini belum pernah diatur," ujar Syahrul.

Ia menjelaskan bahwa praktik ODOL seringkali terjadi karena rendahnya tarif jasa angkut yang ditetapkan oleh pihak industri atau pabrik. Hal ini membuat pengusaha angkutan terpaksa memaksimalkan muatan demi menutup biaya operasional.

"Gresik ini kawasan industri. Penegakan Zero ODOL kami dukung, tapi agar optimal, pemerintah harus mengatur (menaikkan) tarif jasa angkut sesuai kapasitas muatan standar agar pelaku usaha tidak terdorong melanggar dan juga melindungi iklim usaha dan kesejahteraan supir truk," tegas politisi PKB tersebut.

Perlu diketahui, selama ini pengaturan tarif angkutan barang belum diatur secara rinci. Dalam Pasal 184 Undang-Undang LLAJ yang mengatur penetapan tarif angkutan barang, menyebutkan tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Sehingga, ketentuan tarif angkutan barang berbeda dengan angkutan umum yang memiliki tarif dasar berupa tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan pemerintah. (qom)

Editor :