klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Keluarga Korban Datangi BRI Sumenep, Desak Pengembalian Dana Pensiun yang Dipotong

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
Kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep untuk menuntut kejelasan pengembalian dana pensiun yang diduga dipotong selama bertahun-tahun. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
Kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep untuk menuntut kejelasan pengembalian dana pensiun yang diduga dipotong selama bertahun-tahun. (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Di tengah bergulirnya proses persidangan dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama mantan teller BRI, keluarga Abdul Hamid mengambil langkah langsung dengan mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep, Jawa Timur, Rabu (10/6/2026).


Kedatangan mereka bersama tim kuasa hukum bertujuan menuntut kepastian dari pihak bank terkait kerugian yang dialami Abdul Hamid akibat pemotongan dana pensiun yang disebut berlangsung selama enam tahun terakhir.


Suasana sempat memanas ketika rombongan berusaha menemui Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan. Namun saat mereka tiba, pimpinan cabang diketahui tidak berada di tempat. 


Situasi tersebut memicu adu argumentasi antara kuasa hukum korban dan salah satu pegawai bank.


Pihak keluarga menilai proses hukum yang tengah berjalan seharusnya dibarengi dengan langkah nyata dari bank untuk memulihkan hak-hak nasabah yang dirugikan.


Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, menegaskan pihaknya menuntut seluruh dana yang telah dipotong selama ini dikembalikan kepada korban. Selain itu, mereka meminta agar pemotongan dana pensiun dihentikan mulai bulan berikutnya.


"Ya intinya keluhan dari korban itu sudah diutarakan bahwa minta diganti uangnya yang dipotong itu selama 6 tahun ini dan dalam bulan depan itu diharap sudah tidak ada potongan lagi karena di bulan ini nih masih ada potongan per tanggal 1 dari pihak bank BRI itu menjanjikan akan memberi jawaban dalam satu minggu ini," kata Kamarullah, Rabu sore.


Menurut dia, pemotongan dana pensiun masih terjadi hingga bulan ini. Karena itu, keluarga korban berharap BRI segera mengambil keputusan tanpa harus menunggu seluruh tahapan persidangan selesai.


Setelah berlangsung sekitar satu jam, pihak BRI akhirnya menerima keluarga korban untuk mendengarkan tuntutan yang diajukan. Meski demikian, belum ada kepastian mengenai permintaan pengembalian dana maupun penghentian pemotongan yang masih berjalan.


Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyatakan seluruh aspirasi keluarga korban akan diteruskan kepada pimpinan cabang karena dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.


"Nanti kami sampaikan kepada pimpinan, karena tidak punya kewenangan," ujar Rully.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Pimpinan Cabang BRI Sumenep terkait tuntutan yang disampaikan keluarga Abdul Hamid.


Di sisi lain, persidangan perkara dugaan kredit yang menggunakan SK pensiun milik korban terus berlanjut dan mulai mengungkap sejumlah fakta baru yang berkaitan dengan prosedur internal perbankan yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.


Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa Novia Arvianti telah memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan teller BRI tersebut dengan hukuman penjara selama empat tahun.


Meski demikian, keluarga korban bersama kuasa hukumnya menilai masih ada sejumlah fakta yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang namanya mencuat selama persidangan berlangsung.


Mereka berharap penanganan perkara tidak berhenti pada satu terdakwa saja, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam proses kredit yang kini menjadi sorotan tersebut.

 

Editor :