KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah selama 1–31 Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (1/8) dan memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Program ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Sejumlah insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Selain itu, Pemprov Jatim memberikan pengurangan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Insentif lain juga diberikan berupa pembebasan pokok tunggakan PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Dalam program tersebut, masyarakat juga memperoleh pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.
"Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah," ujar Khofifah.
Ia menambahkan, masyarakat juga tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, besaran PKB maupun BBNKB pada 2026 tidak mengalami kenaikan.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar. Meski memberikan berbagai insentif, program tersebut diproyeksikan mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar melalui meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya," pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar