klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sekda Sumenep Singgung Skandal BSPS 2024, Minta Program Tahun Ini Bersih dari Praktik Potongan dan Mark Up

avatar Much Taufiqurachman Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
ACARA : Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah) saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koning, Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026). (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
ACARA : Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah) saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koning, Bappeda Sumenep, Selasa (9/6/2026). (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 agar tidak mengulangi kesalahan fatal yang pernah terjadi pada program serupa di tahun 2024.

Pesan menohok tersebut disampaikan Agus saat membuka kegiatan Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koning, Kantor Bappeda Sumenep, Madura, Selasa (9/6/2026). Agenda penting ini dihadiri oleh para operator program, tenaga pendamping, serta kepala desa yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan di lapangan.

Dalam sambutannya, Agus secara terbuka menyenggol kasus dugaan korupsi BSPS 2024 yang sempat menyeret perhatian publik dan menjadi sorotan nasional. Menurutnya, skandal masa lalu itu tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga meruntuhkan tingkat kepercayaan pemerintah pusat terhadap Kabupaten Sumenep.

Ia mengungkapkan, saat melakukan koordinasi ke kementerian, sejumlah instansi pusat terkesan masih menyimpan kekhawatiran dan trauma untuk menyalurkan bantuan ke daerah akibat rentetan kasus tersebut.

“Dengan adanya kejadian kemarin, saat kami datang ke kementerian, jadi kementerian-kementerian itu masih takut ngasih bantuan lagi. Makanya saya minta BSPS tahun 2026 ini bisa berlangsung dengan baik,” kata Agus tegas.

Agus menilai, kepercayaan dari pemerintah pusat merupakan modal paling krusial bagi daerah untuk bisa menggaet berbagai program bantuan sosial. Oleh sebab itu, ia mendesak seluruh unsur yang terlibat untuk memperketat integritas dan melaksanakan program murni sesuai aturan main yang berlaku.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ini secara gamblang melarang adanya praktik pemotongan bantuan, penggelembungan anggaran (mark up), maupun bentuk kongkalikong lainnya yang merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Jangan dipotong, jangan di mark up, jangan dibuat macam-macam. Yang lalu biarlah berlalu, tahun ini kita harus lebih baik lagi,” ujarnya.

Di sela-sela arahannya, Agus sempat melontarkan candaan segar kepada para peserta sosialisasi untuk mencairkan suasana, meski tetap menyelipkan peringatan yang sangat serius.

“Kalau nanti panjenengan semua sampai jatuh ke lubang yang sama, itu namanya bukan keledai. Tapi kedelai,” ucapnya yang langsung disambut tawa riuh para peserta.

Meski dibalut sedikit humor, Agus menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus satu visi dalam menjaga pelaksanaan BSPS 2026 agar bersih dari korupsi. Kasus pemotongan dana bedah rumah yang lama harus menjadi pelajaran berharga karena telah menjadi preseden terburuk di Kabupaten Sumenep.

Terlebih, kasus tersebut sudah terlanjur viral di berbagai platform media sosial dan merusak citra daerah. Ia mengajak semua lini untuk saling mengawasi agar tidak ada celah penyimpangan sekecil apa pun di tingkat bawah.

“Itu sudah viral juga, jadi sekali lagi mari saling mengingatkan. Kadang-kadang teman-teman itu awalnya tidak punya niat (korupsi), tapi nanti disepakati lagi, diambil hanya sedikit, hanya sedikit, lama-lama jadi bukit,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Agus mengajak para pelaksana program untuk benar-benar menjaga amanah yang diberikan pemerintah. Ia berharap bantuan tunai tersebut dapat diterima secara utuh tanpa berkurang satu rupiah pun oleh masyarakat yang berhak.

Untuk diketahui, pada tahun 2026 ini, Program BSPS di Kabupaten Sumenep akan menyasar penerima manfaat tahap 5 dan tahap 7 dengan total sebanyak 622 unit rumah. Setiap penerima manfaat akan memperoleh kucuran bantuan senilai Rp20 juta yang wajib dialokasikan penuh untuk meningkatkan kualitas hunian mereka menjadi rumah yang layak dan sehat.

Editor :