KLIKJATIM.Com | Gresik – Kelalaian meninggalkan kunci kontak di sepeda motor berujung petaka bagi Mohammad Sofyan (20), seorang pekerja car wash di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sepeda motor Honda Vario 160 miliknya raib saat ia tertidur di mess tempat bekerja.
Peristiwa itu terjadi di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi'i, Kecamatan Manyar. Korban diketahui memarkir kendaraannya di area mess pada Jumat (5/6/2026) malam. Namun, kunci kontak masih diletakkan di dashboard motor, sementara STNK tersimpan di dalam jok kendaraan.
Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Sofyan sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mess. Orang tersebut diketahui merupakan MAS (25), yang dikenalnya. Karena tidak merasa curiga, korban kembali melanjutkan tidurnya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, korban kembali terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Awalnya ia mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS. Namun hingga pagi hari, motor tak kunjung kembali.
Saat ditanya, MAS justru mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut. Korban yang mulai curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar bersama pemilik usaha car wash tempatnya bekerja.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan korban mengarah kepada orang yang tepat. Petugas berhasil mengidentifikasi MAS sebagai pelaku pencurian dan melakukan pengejaran.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku. Sepeda motor milik korban juga ditemukan dalam kondisi utuh di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, tempat kendaraan itu disembunyikan.
Selain mengamankan motor hasil curian, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa kunci kontak, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, topi, serta sandal milik pelaku.
Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir, meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman.
Menurutnya, kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini MAS telah diamankan di Polsek Manyar dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Abdul Aziz Qomar