KLIKJATIM.Com | Malang - Polsek Sukun menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Malang. Kedua tersangka, RZ (21) dan HS (27), diduga mencuri lima sepeda motor sejak Januari hingga Juni 2026.
Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtyas mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi dari beberapa lokasi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap RZ di sebuah rumah kos di kawasan Bandungrejosari pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, RZ mengaku melakukan pencurian bersama HS. Polisi kemudian menangkap HS di sebuah minimarket di wilayah yang sama pada hari itu juga.
Menurut Riyan, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos dan permukiman dengan tingkat pengawasan rendah. Kendaraan yang tidak dilengkapi pengamanan tambahan menjadi target utama karena dianggap mudah dicuri.
Dari hasil penyidikan, polisi mencatat sedikitnya lima sepeda motor berhasil dicuri pelaku. Kendaraan tersebut terdiri atas tiga unit Honda Beat, satu Honda Scoopy, dan satu Yamaha Aerox. Lokasi pencurian tersebar di kawasan Samaan, Pandanwangi, Sawojajar, serta beberapa rumah kos di Kota Malang.
Polisi juga menemukan dua unit motor hasil curian telah dijual melalui marketplace. Dari penjualan itu, kedua pelaku memperoleh sekitar Rp6 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya tempat tinggal.
"Pelaku menyasar kendaraan yang relatif mudah diambil, terutama yang tidak memiliki pengamanan maksimal. Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda dan lebih waspada saat memarkir kendaraan," kata Riyan, Rabu (10/6/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Sukun mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau Jogo Malang Presisi guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor di lingkungan permukiman maupun rumah kos.
Editor : Wahyudi