KLIKJATIM.Com | Gresik - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembinaan, pelayanan, dan penegakan hukum di bidang cukai. Komitmen tersebut disampaikan usai audiensi antara Bea Cukai Gresik yang diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Eko Rudi Hartono dengan sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kantor Bea Cukai Gresik.
Dalam audiensi tersebut, para perwakilan LSM menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pengawasan dan tata kelola industri hasil tembakau (IHT). Mereka meminta Bea Cukai Gresik memberikan pendampingan secara aktif kepada pelaku IHT melalui mekanisme Satgas Jemput Bola untuk mempermudah proses legalisasi usaha.
Selain itu, LSM mengusulkan adanya relaksasi ketentuan tata ruang serta persyaratan luas minimum bangunan pabrik bagi pelaku IHT skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka juga meminta penyederhanaan proses perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), termasuk kemudahan dalam mekanisme pemesanan pita cukai.
Di bidang penegakan hukum, LSM berharap Bea Cukai lebih mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dibandingkan tindakan represif terhadap pedagang eceran atau warung. Mereka juga mengusulkan adanya mekanisme asistensi sebelum dilakukan penindakan sebagai bentuk edukasi bagi pelaku usaha.
Tak hanya itu, LSM meminta agar penegakan hukum diprioritaskan terhadap produsen, distributor, dan jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar. Mereka juga mendorong adanya perhatian terhadap perlindungan sosial dan jaminan kerja bagi tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau, dukungan terhadap perluasan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), serta transparansi dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi sebagai bagian dari komitmen membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.
"Seluruh aspirasi yang disampaikan kami terima dan dokumentasikan melalui mekanisme resmi. Kami juga telah melaksanakan audiensi untuk memberikan penjelasan terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Bea Cukai," kata Eko.
Ia menjelaskan, seluruh masukan yang diterima akan diinventarisasi berdasarkan kewenangan masing-masing, baik yang menjadi kewenangan KPPBC Gresik, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun kementerian atau lembaga lainnya.
Menurut Eko, hasil audiensi tersebut juga akan dituangkan dalam laporan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I beserta usulan tindak lanjut. Sementara aspirasi yang memerlukan perubahan regulasi akan diteruskan kepada unit teknis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Selain menindaklanjuti aspirasi, Bea Cukai Gresik juga akan terus meningkatkan komunikasi publik, sosialisasi, dan pembinaan kepada pelaku Industri Hasil Tembakau guna mendorong kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
Di sisi lain, Eko menegaskan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tetap menjadi prioritas. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara profesional dengan mengedepankan intelijen, analisis risiko, serta sinergi bersama aparat penegak hukum.
"Di sisi penegakan hukum, DJBC saat ini juga mengintensifkan Operasi ASAP sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan kami lakukan secara profesional, berbasis intelijen, analisis risiko, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum. Namun di saat yang sama, pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha tetap kami kedepankan untuk meningkatkan kepatuhan," kata Eko Rudi Hartono.
Dijelaskan, Operasi ASAP merupakan singkatan dari “Amankan Sumber Asal Penerimaan”. Operasi ini merupakan strategi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal, khususnya rokok ilegal.
Editor : Ratno