GRESIK - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik, Jawa Timur dari partai Nasdem, Mahmud yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Kecamatan Manyar, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Penahanan caleg peraih suara tertinggi internal untuk daerah pemilihan (Dapil) VIII, meliputi Sidayu-Bungah-Manyar itu dilakukan sejak Selasa (07/05/2019). Penyidik kejaksaan mengirim tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarsari, Cerme, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Iya benar, mas. Selasa sore kemarin tersangka kami titipkan di Lapas Banjarsari, Cerme," kata Kasi Inteligen Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, Kamis (09/05/2019).
[irp]
Alasan tim jaksa menahan tersangka karena beberapa pertimbangan. Selain ancaman hukuman yang sudah membolehkan, juga dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti (bb), bahkan melarikan diri.
Terlebih lagi tersangka adalah seorang public figure (tokoh) yang mempunyai banyak pendukung. Sehingga ada kekhawatiran terjadinya perlawanan dari massa pro tersangka yang dapat menghambat proses hukum.
“Sehingga kami melakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan cepat dan lancar,” imbuhnya.
Menurut Bayu, sekarang tim jaksa sedang meneliti berkas-berkas tersangka. Termasuk melakukan pengecekan terhadap isi dakwaannya.
[irp]
“Secepatnya akan segara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Karena batas waktu (pelimpahan) yang diberikan sampai tanggal 26 bulan Mei,” tandasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Banjarsari, Mahendra Sulaksana juga mengakui, bahwa pihaknya telah menerima titipan tahanan dari Kejari Gresik, atas nama Mahmud (54), warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik. “Selasa sore kami menerimanya,” ujarnya singkat.
Perlu diketahui seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan Mahmud sebagai tersangka.
Mantan Kades Banyuwangi itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan, sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHP atas penjualan tanah yang sekarang dipakai proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Penetapan tersangka bermula dari laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT pada Rabu 11 April 2018. (nul/*)
Editor : Redaksi