GRESIK – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang telah menjadi buronan sejak tahun 2014, Mashuriyanto.
Penangkapan terjadi di dekat SPBU Bangkalan, Madura, pada Kamis (25/04/2019). Sekitar pukul 00.45 dini hari.
“Saat itu yang bersangkutan (Mashuriyanto) datang dari Sumenep untuk menemui istrinya di Bangkalan, dan langsung kami amankan,” kata Kasi Intelijen Kejari Gresik, Bayu Probo Sutopo, saat dikonfirmasi.
[irp]Menurutnya, selama ini terpidana Mashuriyanto sering berpindah-pindah tempat. Antara lain di Surabaya, Sumenep, Sampang, Bangkalan. “Sempat juga ada informasi ada di Probolinggo,” imbuhnya.
Dalam penangkapan terpidana tanpa perlawanan. Selanjutnya, tim Kejari Gresik langsung membawanya ke Lapas kelas II B Banjarsari, Cerme, pada Kamis pagi.
“Kasasinya pada tahun 2012, tapi (putusan) kami terima tahun 2014,” lanjutnya.
Sesuai amar putusan MA nomor 18.16/K.Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014, Mashuriyanto divonis hukuman pidana 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
[irp]Di lain pihak, Kepala Lapas kelas II B Banjarsari, Mahendra Sulaksana membenarkan, adanya eksekusi terpidana kasus korupsi P2SEM atas nama Mashuriyanto yang dikirim ke Lapas. “Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB dikirim oleh tim kejaksaan dan sudah kami terima,” katanya.
Perlu diketahui lagi, Mashuriyanto tersandung kasus korupsi dana P2SEM senilai Rp 152 juta, melalui Lembaga Cahaya Insani dan LSM Suket. Untuk terpidana lain dalam perkara ini sudah dieksekusi lebih awal. (nul/*)