KLIKJATIM.Com | Gresik – Warga Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kembali mempertanyakan kejelasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang hingga kini belum rampung. Padahal, forum warga telah mengirim surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sejak 2023 lalu.
Lambannya proses penyerahan PSU diduga berkaitan dengan berkurangnya luas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bahkan, sebagian lahan disebut telah diwakafkan.
Pada 2009, lahan yang semula diperuntukkan sebagai fasum dan fasos di kawasan perumahan itu berdiri sekolah swasta dengan luas sekitar 2.153 meter persegi.
Ketua Forum Warga Peduli Graha Bunder Asri, Sugeng Jayadi, mengatakan keresahan warga soal PSU sudah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, selama lebih dari 25 tahun berdiri, warga belum pernah merasakan pembangunan dari pemerintah.
“Selama ini kami swadaya memperbaiki jalan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Sugeng juga menyoroti penyusutan lahan makam yang semula seluas 13.000 meter persegi, kini tersisa sekitar 1.070 meter persegi.
“Warga khawatir lahan makam tidak mencukupi kebutuhan penghuni perumahan ke depan,” tambahnya.
Ketua RW 05, Nanang Aris Wahyudi, juga mempertanyakan progres penyerahan PSU. Ia menyebut pada 2025 lalu Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik telah melakukan tahapan verifikasi lapangan dan pengukuran lahan.
“Warga ingin proses ini segera selesai, termasuk kepastian status fasum dan fasos, karena sudah terlalu lama menunggu,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2023, penyerahan PSU seharusnya dilakukan maksimal satu tahun setelah pengembang menyelesaikan masa pemeliharaan.
Terpisah, Kepala Bidang Perumahan DCKPKP Gresik, Cahyo Mardiono, menjelaskan saat ini proses masih berada pada tahap identifikasi luasan lahan. Total area yang diusulkan pengembang mencapai 59.607 meter persegi.
“Ini untuk memverifikasi kesesuaian dengan dokumen perizinan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya lahan PSU yang diwakafkan, Cahyo mengaku pihaknya masih akan melakukan verifikasi kepada pengembang.
“Semoga lahannya masih aman dan tidak berpindah tangan,” katanya.
Sementara itu, Owner PT Tulen Graha Amerta, Irra Ayundarie, menyatakan seluruh berkas yang dibutuhkan telah diserahkan ke dinas terkait. Namun saat ditanya soal lahan yang diwakafkan, ia enggan memberikan penjelasan.
“Berkas sudah masuk ke dinas terkait, silakan tanya ke dinas terkait,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, mengakui penyerahan PSU di Kabupaten Gresik masih minim. Dari total 361 perumahan, baru 23 yang menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
“Kalau warga GBA bersurat ke dewan, kami akan panggil pihak terkait dan mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi untuk menertibkan pengembang yang tidak disiplin memenuhi kewajiban penyerahan PSU.
Menurut Hamdi, lahan fasilitas umum tidak bisa serta-merta diwakafkan oleh pengembang karena diperuntukkan bagi kepentingan publik dan harus dikelola pemerintah.
“Kalau atas nama pengembang, maka pengembang wajib mengganti. Jika sudah diserahkan ke pemda, statusnya bukan wakaf, melainkan pinjam pakai,” jelasnya.
Hamdi menegaskan, fasum dan fasos merupakan hak warga perumahan karena keberadaannya menjadi syarat wajib dalam pengajuan izin dan tercantum dalam site plan.
Editor : Abdul Aziz Qomar