GRESIK – Komisi IV DPRD Gresik, Jawa Timur akhirnya memanggil pihak RSUD Ibnu Sina dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik, dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Gedung Parlemen Jalan Wakhid Hasyim, Selasa (07/05/2019).
Hasilnya, dasar hukum pemutusan kerjasama oleh BPJS Kesehatan terhadap pelayanan di Rumah Sakit (RS) milik Pemkab Gresik dinilai masih jadi perdebatan. Yaitu berkaitan dengan penafsiran kewajiban rumah sakit harus akreditasi sekurang-kurangnya 5 tahun, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 99/2015 tentang Perubahan atas Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Saya kira peraturan menteri kesehatan yang dipakai dasar BPJS Kesehatan ini masih debatebel (jadi perdebatan),” ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda.
[irp]
Di dalam aturan sebelumnya, Permenkes nomor 71/2013 menyebutkan bahwa kewajiban rumah sakit harus akreditasi minimal 3 tahun terhitung sejak 1 Januari 2014. Tetapi belakangan terbit aturan baru Permenkes nomor 99/2015, terkait perubahan batas waktu minimal akreditasi menjadi 5 tahun sejak aturan ini diundangkan.
“Kalau yang saya baca di dalam peraturan ini, Permenkes nomor 99 tahun 2015 mulai diundangkan per 1 Januari 2016. Artinya, kewajiban akreditasi rumah sakit baru akan dimulai per 1 Januari 2021,” menurut Huda.
Dengan begitu, pemutusan kerjasama karena terlambat memperbaruhi akreditasi dinilai gugur demi hukum. “Untuk Surat Edaran (SE) Dirjen Kemenkes yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, saya kira belum kuat untuk bisa dijadikan sebagai acuan. Karena di dalam isi surat itu saya belum melihat secara spesifik,” jelasnya.
Sehingga untuk mempertegas dasar hukum (Permenkes) itu, nampaknya diperlukan konsultasi langsung kepada pemerintah pusat.
[irp]
Di lain pihak, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, dr. Greisthy E.L Borotoding menegaskan, bahwa langkahnya memutus kerjasama dengan RSUD Ibnu Sina sudah sesuai Undang-undang dan Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.
“Memang di dalam Permenkes nomor 99 tahun 2015 itu ada perubahan. Tapi pasal yang diubah hanya terkait batas minimal akreditasi rumah sakit dari 3 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan di pasal lainnya tidak diubah yaitu dimulainya peraturan masih tetap terhitung dari tanggal 1 Januari 2014,” jelasnya.
Artinya, kewajiban akreditasi itu mulai berlaku per 1 Januari 2019. Hal tersebut juga diperkuat dengan terbitnya SE Dirjen Kemenkes, yang berisi tentang kewajiban rumah sakit harus akreditasi mulai 1 Januari 2019.
“Selain itu, kami juga sudah meminta rekomendasi ke Kemenkes terhadap rumah sakit yang belum akreditasi dan rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya habis tapi belum diperbaruhi,” urainya.
Nah, dari surat itu Kemenkes hanya memberikan rekomendasi terhadap rumah sakit yang belum akreditasi dengan memberikan batas waktu untuk segera mengurusnya. Salah satunya kasus di RS Umar Mas’ud Bawean.
“Tapi untuk kasus rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah habis dan belum diperbaruhi, kami sampai sekarang belum mendapatkan jawaban (rekomendasi). Sehingga kami tidak berani mengambil kesimpulan tanpa ada payung hukum yang pasti,” pungkasnya. (nul/*)
Editor : Redaksi