KLIKJATIM.Com | Sumenep - Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Heri Jerman, mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024.
Temuan ini diduga melibatkan pemotongan anggaran dan pengumpulan hasil korupsi melalui transaksi di toko bangunan dengan menggunakan kode tertentu. Nilai yang terlibat dalam kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.
Heri menjelaskan, bahwa setiap penerima bantuan dalam program BSPS seharusnya menerima dana sebesar Rp20 juta.
Dari total tersebut, Rp17,5 juta digunakan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta sisanya diperuntukkan sebagai ongkos tukang.
Namun, kenyataannya, penyaluran dana untuk material bangunan tidak sesuai ketentuan.
"Toko bangunan seharusnya dipilih langsung oleh penerima bantuan, tetapi pada kenyataannya, hal ini tidak terjadi," ujarnya saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (28/4/2025).
Selain itu, ditemukan pula bahwa sebagian penerima bantuan tidak menerima uang tunai untuk ongkos tukang yang seharusnya diberikan sebesar Rp2,5 juta.
Heri menambahkan, bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa toko bangunan yang terlibat dalam penyaluran material.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bukti adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, berupa pengiriman uang dalam jumlah besar ke rekening individu tertentu.
"Beberapa kali uang dikirimkan ke rekening tersebut," jelasnya.
Transaksi yang mencurigakan itu dilakukan dengan menggunakan kode unik, seperti pengiriman sebesar Rp400.003.000 atau Rp400 juta tiga ribu rupiah, serta Rp100.003.000.
Heri menjelaskan, bahwa kode-kode ini digunakan sebagai indikasi tertentu, meski ia tidak dapat memastikan apakah kode tersebut memiliki hubungan dengan asal-usul dana.
"Apakah kode 3.000 di akhir nominal transfer memiliki arti khusus? Kami tidak mengetahui hal tersebut. Itu menjadi tanggung jawab penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Kami di Irjen hanya berfungsi sebagai pengawas," tambahnya.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Sumenep, Sigit Waseso, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap temuan yang ada. (M.Hendra.E)
Editor : Redaksi