klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ertiga Warga Jombang Dibawa Kabur ke Gresik, Pelaku Menyamar Jadi Tukang Parkir

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan jajaran Polsek Mojoagung Jombang dan Satreskrim Polres Jombang (Diana/Klikjatim.com)
Tersangka saat diamankan jajaran Polsek Mojoagung Jombang dan Satreskrim Polres Jombang (Diana/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Suprayitno (56), seorang residivis asal Gresik, ditangkap oleh jajaran Polsek Mojoagung dan Polres Jombang setelah berpura-pura menjadi juru parkir dan membawa kabur mobil milik warga di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban bernama Kafani (79) tengah memarkir mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor S 1812 YZ di depan sebuah rumah makan. Tiba-tiba, pelaku datang dan berpura-pura menjadi juru parkir. Ia meminta kunci mobil kepada korban dengan dalih hendak memindahkan mobil karena dianggap menghalangi kendaraan lain.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci mobil. Namun, bukannya memindahkan, pelaku justru membawa kabur mobil berwarna silver tersebut. Menyadari mobilnya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Mojoagung.

Berkat kerja cepat aparat kepolisian dan bantuan informasi dari masyarakat, mobil tersebut berhasil dilacak dan ditemukan di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, pada hari yang sama.

"Kami langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan. Ada juga kerabat korban yang menginformasikan kejadian ini ke radio, hingga akhirnya ada warga yang berhasil membuntuti kendaraan tersebut dan memberi informasi keberadaannya," ujar Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Polres Jombang Bubarkan Akun Medsos Bertema Gangster, Enam Remaja Dikenai Sanksi
[caption id="attachment_146159" align="alignnone" width="300"] Mobil korban terekam kamera warga saat dibawa kabur tersangka (Dok)[/caption]

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam lumbung padi di sebuah kandang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Suprayitno adalah residivis kasus serupa, dengan lokasi kejadian sebelumnya di Mojokerto dan Gresik.

"Pelaku merupakan residivis penipuan kendaraan roda dua dan roda empat. Ia pernah dipenjara dua kali—pertama dengan vonis 6 bulan, kedua 8 bulan—dan baru bebas pada November 2024. Kini dia kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama," jelas Margono.

Ia menambahkan, pelaku memang sengaja mengincar kendaraan yang terparkir di tempat umum, lalu menipu pemiliknya dengan alasan hendak memindahkan kendaraan tersebut.

Kini, pelaku kembali harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Margono. (qom)

Editor :